JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Telah terjadi insiden kecelakaan di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara yang melibatkan sebuah mobil Lexus dengan pelat nomor CD 27 09 pada Jumat, 10 November 2023.
Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan dari Kedutaan Besar luar negeri.
Kecelakaan tersebut menyebabkan empat orang terluka, tiga di antaranya adalah pelajar dan satu ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Heboh Konten Iklan TransJakarta di Instagram Keciduk Ada Riwayat SItus Porno
Insiden kecelakaan ini menjadi perhatian karena adanya reaksi mobil tersebut yang mencoba melarikan diri setelah kejadian.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.10 WIB ketika mobil sedang melaju dari timur menuju barat.
Ketika hampir mencapai persimpangan Jaya, pengemudi kehilangan kendali dan menabrak tiga orang pejalan kaki serta sepeda motor yang sedang berada di pinggir jalan.
"Saat berada di dekat persimpangan TL Jaya, mobil tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak tiga orang pejalan kaki yang berdiri di trotoar sisi kiri," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD: KPK Pasti Sudah Punya Bukti!
Akan tetapi bukannya berhenti, mobil tersebut justru berusaha untuk kabur dari lokasi kejadian.
Dalam pelariannya, mobil kembali menabrak seorang ibu rumah tangga di depan Rumah Sakit Koja.
"Ketika berada di depan RS Koja, mobil menabrak seorang pejalan kaki bernama saudari M yang sedang berjalan di trotoar. Setelah itu, kendaraan Lexus GS 300 tersebut melanjutkan pelariannya ke pemakaman Mbah Priok dan kemudian berputar balik ke arah timur sebelum akhirnya tertangkap di depan pelabuhan NPCT," jelas Kompol Edy Purwanto.
Insiden ini menjadi perhatian karena melibatkan mobil dengan pelat nomor Kedutaan Besar luar negeri. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, tindakan melarikan diri dari tempat kejadian merupakan tindakan yang menunjukkan ketidakbertanggungjawaban. Hal ini tentu hanya akan memperburuk situasi dan menambah masalah yang harus dihadapi oleh pengemudi dan pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Kepada 6 Tokoh di Hari Pahlawan, Berikut Daftarnya!
Dalam kasus seperti ini, sikap yang sebaiknya diambil adalah bekerjasama sepenuhnya dengan pihak kepolisian serta mengikuti proses hukum yang berlaku.