Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD: KPK Pasti Sudah Punya Bukti!

Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD: KPK Pasti Sudah Punya Bukti!

Mahfud MD Sebut KPK Sudah Benar Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi-CURHAT BANG Denny Sumargo-YouTube Channel

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta agar penyelidikan mengenai dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.

Mahfud menyatakan, "Menurut saya, dalam pelaksanaan penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berlaku adil dan profesional, dan hal tersebut perlu dibuktikan dalam aksi nyata mereka."

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud kepada para wartawan pada hari Jumat, 10 November 2023.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Kepada 6 Tokoh di Hari Pahlawan, Berikut Daftarnya!

Ia juga menambahkan, "Meskipun masih ada banyak kritik terhadap KPK, mereka telah membuktikan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, tidak ada pengecualian bagi siapapun, baik itu menteri, wakil menteri, kepala daerah, atau bahkan seorang pihak tertentu."

Mahfud menegaskan bahwa tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti dengan sikap yang tegas.

Menurutnya, apabila KPK telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka tentunya sudah ada bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan, "Ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti ada minimal dua bukti yang dapat menunjukkan bahwa korupsi atau pencucian uang itu benar-benar terjadi. Tugas selanjutnya adalah menguji bukti-bukti tersebut di pengadilan."

BACA JUGA:Promo Waroeng Steak & Shake Spesial 11.11, Intip Syarat dan Ketentuannya!

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Marwata menyatakan, "Kami telah menetapkan status tersangka bagi Wamenkumham sekitar dua minggu yang lalu, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, di mana tiga orang merupakan pihak yang menerima suap, dan satu orang lainnya merupakan pihak yang memberikan suap."

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya