JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini menyoroti tanggung jawab umat Islam dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengutuk agresi Israel.
Dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, fatwa ini merekomendasikan kepada umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Pernyataan ini dianggap sebagai bagian integral dari upaya solidaritas umat Islam global terhadap perjuangan rakyat Palestina.
BACA JUGA:Hal yang Perlu Diperhatikan Menjadi Ibu Baru, Nomor 1 Sering Diabaikan!
"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegas KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa terbaru MUI di Kantor MUI, Jakarta.
Inti dari fatwa ini adalah kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina menghadapi agresi Israel. Dukungan ini dapat berupa distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Fatwa ini juga menekankan bahwa dana zakat pada umumnya sebaiknya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
BACA JUGA:Rahasia Kuku Cantik dan Terawat, Intip 5 Tips Mudah yang Perlu Kamu Coba!
Namun, dalam keadaan darurat dan mendesak, fatwa mencatat bahwa dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Secara lebih rinci, terdapat tiga poin utama yang diputuskan oleh MUI:
Ketentuan Hukum:
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan, seperti distribusi zakat, infak, dan sedekah, untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina juga diwajibkan.
- Pada dasarnya, dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribuskan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
BACA JUGA:Aksi Nikita Mirzani saat Menenangkan Fuji Menangis Bikin Netizen Baper: 'Keibuan Bangettt!'
Rekomendasi:
- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, seperti menggalang dana kemanusiaan, berdoa, dan melakukan shalat ghaib.
- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui diplomasi di PBB dan bantuan kemanusiaan, untuk membantu perjuangan Palestina.
- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Ketentuan Penutup:
- Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan diperbaiki dan disempurnakan.
- Agar setiap muslim dan pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, MUI menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Fatwa ini mencerminkan sikap tegas MUI terhadap peristiwa yang terjadi di Palestina, di mana agresi Israel telah menyebabkan korban jiwa, luka-luka, ribuan warga mengungsi, serta merusak infrastruktur dan fasilitas publik.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 diumumkan sebagai bentuk respons langsung dan serius terhadap keadaan tersebut.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Tetap Stabil atau Naik?
Fatwa ini memperlihatkan sikap solidaritas dan kepedulian MUI terhadap nasib rakyat Palestina serta mengajak umat Islam untuk bersatu dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Keputusan ini mencerminkan peran penting MUI dalam memberikan panduan moral dan spiritual kepada umat Islam dalam menghadapi isu-isu kemanusiaan dan perjuangan hak asasi manusia.