MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Yusril Balas Menohok! Masalahnya Bukan Kurang Hukum, Tapi Moral yang Keropos
Yusril janji pelaku penganiayaan dua warga Pejompongan saat kerusuhan 27 Agustus 2026 diproses hukum setelah bukti dan fakta terungkap.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar koruptor dijatuhi hukuman mati mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, hukuman mati memang tersedia dalam sistem hukum Indonesia, tetapi bukan instrumen yang bisa dijatuhkan begitu saja.
Yusril menegaskan pidana mati merupakan ultimum remedium atau upaya hukum paling akhir dalam sistem pidana nasional.
“Artinya, pidana paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, setiap hakim berkewajiban menilai terlebih dahulu apakah dakwaan jaksa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Jika terbukti, hakim tetap harus menjatuhkan hukuman yang dianggap paling adil dan proporsional dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
BACA JUGA:Wacana Prabowo Kena Rem, Sidang Tahunan Dipastikan Tak Sentuh Haluan Negara
Karena itu, Yusril mengingatkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan putusan berdasarkan rasa marah atau kebencian. Putusan pengadilan harus berpijak pada irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pertimbangan hati nurani.
Ia kemudian mengutip Surah Al-Maidah ayat 8.
“Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian berlaku tidak adil kepada mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa,” ujar Yusril.
Yusril juga mengungkapkan bahwa ketika menjabat Menteri Kehakiman, ia menjadi salah satu penggagas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi tersebut menambahkan sejumlah ketentuan baru, mulai dari pengaturan gratifikasi, suap terhadap penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, hingga tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu.
Yang dimaksud keadaan tertentu itu, lanjut Yusril, meliputi negara dalam kondisi bahaya, bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, hingga ketika terjadi krisis ekonomi dan moneter. Prinsip tersebut juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah mempertimbangkan seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Lebih jauh, Yusril menilai persoalan korupsi di Indonesia tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperberat ancaman hukuman. Menurutnya, Indonesia sesungguhnya sudah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap.
Mulai dari ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tipikor, keberadaan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung. Namun, praktik korupsi tetap terus berlangsung.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-