JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pelaku penyebar hoax anak BEM UNY lakukan pelecehan seksual berinisial RAN (19) ditangkap polisi.
RAN diamankan polisi usai membuat cerita palsu atau hoax terkait isu pelecehan seksual dari anak BEM UNY terhadap mahasiswa baru di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (FMIPA).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto mengonfirmasi bahwa RAN telah ditangkap karena melakukan tindakan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:RESMI! Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol Ilegal Bulan November 2023
"Korban MF (21) mahasiswa, warga Sumatera Selatan. Sementara tersangka RAN, mahasiswa, warga Jogja. Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik," ujar Nugroho dalam keterangan remsinya pada Senin, 13 November 2023.
Tersangka diketahui sudah membuat narasi palsu dengan membawa nama salahs atu pengurus BEM UNY, MF yang dianggap melakukan pelecehan seksual terhadpa maba.
Dari situlah menjadi viral berita hoax di media sosial X soal dugaan pelecehan tersebut.
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis narasi palsu itu.
BACA JUGA:Tersebar Link Video Syur Shella Trenggalek 2 Menit 20 Detik, Polisi Gerak Cepat Cari Pelaku
Kombes Idham Mahdi, Kepala Ditreskrimsus Polda DIY, mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial RAN telah mengakui perbuatannya dalam menyebarkan berita bohong. Tersangka ini juga menjelaskan bahwa alasannya melakukan hal tersebut adalah karena merasa sakit hati akibat ditolak masuk ke dalam sebuah komunitas mahasiswa.
Selengkapnya, Kombes Idham menjelaskan, "Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tersangka, ia mengakui bahwa dirinya yang memposting berita bohong di akun X dengan username @UNYmfs." Ia melanjutkan, "Motif dari perbuatannya tersebut adalah karena tersangka merasa sakit hati saat dirinya mendaftar menjadi anggota komunitas mahasiswa tertentu.
"Akan tetapi dia ditolak sedangkan orang lain dengan inisial MF diterima."
Dalam kasus ini, tersangka RAN akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman pidana yang diberikan kepada tersangka mencapai 10 tahun penjara.