Mengenal Lebih Dekat JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dia Jenis dan Persyaratan Klaim Saldo!

Rabu 15-11-2023,10:00 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Bagi sebagian dari kita yang bekerja dengan status sebagai pekerja formal, pasti sudah tidak asing lagi dengan Jaminan Hari Tua (JHT). 

JHT merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada pekerja formal.

Nah, jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut terkait syarat dan dokumen pencairan JHT, yuk simak artikel ini sampai habis!

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Konfirmasi 70 Kamera ETLE Bakal Terpasang di DKI Jakarta, Bulan Depan Selesai

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis yang bisa melakukan klaim saldo JHT, diantaranya adalah:

- Jaminan Hari Tua

- Jaminan Kematian

- Jaminan Kecelakaan Kerja

- Jaminan Pensiun

- Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mencairkan saldo JHT. Berikut daftar informasi lebih lanjut terkait dokumen yang perlu dilengkapi.

1. Mengundurkan Diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen. Dokumen tersebut diantaranya adalah

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E - KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), NPWP (jika ada).

BACA JUGA:Segini Saldo Minimum Bank BNI yang Harus Kamu Tahu, Jangan Sampai Kosong!

Kategori :

Terpopuler