Segini Saldo Minimum Bank BNI yang Harus Kamu Tahu, Jangan Sampai Kosong!

Segini Saldo Minimum Bank BNI yang Harus Kamu Tahu, Jangan Sampai Kosong!

Segini Saldo Minimum Bank BNI yang Harus Kamu Tahu, Jangan Sampai Kosong!---Dok. Bank BNI

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Berikut penjelasan mengenai saldo minimal Bank BNI yang harus dimiliki para nasabahnya.

Banyaknya saldo minimum di BNI merupakan hasil dari perbedaan jenis rekening yang dimiliki oleh nasabah.

Peraturan terkait saldo minimum ini sebenarnya telah ditentukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia.

BACA JUGA:Tersebar Link Video Syur Shella Trenggalek 2 Menit 20 Detik, Polisi Gerak Cepat Cari Pelaku

Sebagai bank yang selalu mematuhi peraturan, BNI juga menerapkan kebijakan saldo minimum yang sama.

Daftar saldo minimum BNI berdasarkan jenis rekening ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memilih rekening yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Saldo minimum dalam rekening BNI Taplus memiliki variasi yang cukup besar. Ini dikarenakan BNI Taplus merupakan jenis rekening paling dasar yang ditawarkan oleh BNI.

BNI Taplus memiliki suku bunga yang progresif dan terbagi menjadi beberapa tipe, yaitu BNI Taplus Biasa, BNI Taplus Bisnis, BNI Taplus Muda, dan BNI Taplus Anak.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Konfirmasi 70 Kamera ETLE Bakal Terpasang di DKI Jakarta, Bulan Depan Selesai

Setiap tipe memiliki saldo minimum yang berbeda. Untuk nasabah BNI Taplus Biasa, saldo minimum yang harus disimpan adalah Rp150.000, sedangkan untuk BNI Taplus Bisnis mencapai Rp1 juta.

Sementara itu, pemegang rekening BNI Taplus Muda dan BNI Taplus Anak hanya perlu menyimpan saldo minimal sebesar Rp50.000.

Nasabah BNI Giro Perorangan dapat menyimpan dana dalam mata uang Rupiah maupun asing. Rekening ini biasanya dimiliki oleh pengusaha, baik yang menjalankan usaha secara individu maupun bersama para mitra.

Berbeda dengan saldo minimum dalam rekening BNI Taplus yang beragam, BNI Giro Perorangan hanya memberlakukan satu jenis saldo minimum, yaitu sebesar Rp500.000.

BACA JUGA:Fatwa MUI Mengharamkan Hal Ini, Ikuti Jika Tak Ingin Berdosa!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya