JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 telah mengalami kenaikan resmi. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan bahwa UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 3,6%.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta naik dari sebelumnya Rp 4.901.798 menjadi Rp 5.067.381.
Pernyataan ini disampaikan oleh Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Selasa (21/11/2023).
"Kalau rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381," ujarnya.
BACA JUGA:Wow! Kenali 5 Manfaat Luar Biasa Minum Air Perasan Lemon untuk Kesehatan
Heru menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan indeks tertentu, yaitu 0,3. Hal ini mengacu pada Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menurut Heru, penerapan indeks ini harus mematuhi aturan alpha maksimum sebesar 0,3.
Sebelum pengumuman resmi, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman telah mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta sekitar Rp 141 ribu.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 21 November 2023
Dengan usulan tersebut, UMP DKI Jakarta diharapkan naik menjadi Rp 5.043.000, dari sebelumnya Rp 4.901.798 pada tahun 2023.
Nurjaman mengonfirmasi usulan tersebut kepada media, "Betul, usul APINDO seperti itu (naik Rp 141 ribu)."
Namun, dia menambahkan bahwa usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari perwakilan buruh.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Promo Golden Lamian Buy 1 Get 1 untuk Semua Menu, Hanya Berlaku Tiga Hari Aja!
Di sisi lain, perwakilan buruh sebelumnya menuntut kenaikan UMP sebesar 15%. Meskipun usulan Apindo sejalan dengan peraturan pemerintah, namun buruh belum menyetujuinya.
Hal ini menciptakan dinamika dan perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh terkait besaran kenaikan UMP.