Tidak hanya untuk haji reguler, panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI juga menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus.
Dana sebesar Rp 14,5 miliar ini akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/2024 M.
Meskipun tarif ongkos haji mendapatkan persetujuan positif dari beberapa pihak, masih ada kekhawatiran terkait nilai manfaat yang mungkin tidak memadai.
BACA JUGA:Prabowo Jawab Santai Pertanyaan Anies Soal Putusan MK: 'Kalau Rakyat Tidak Suka, Tidak Usah Pilih!'
Beberapa pihak berpendapat bahwa pemenuhan kebutuhan jemaah haji, terutama terkait akomodasi dan fasilitas lainnya, perlu mendapatkan perhatian serius agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.
Dalam menghadapi dinamika ongkos haji dan pengelolaan dana, transparansi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah, BPKH, dan masyarakat menjadi kunci.
Keselarasan antara tarif ongkos haji dan nilai manfaat yang diterima oleh jemaah akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.