JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Keputusan panitia kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk menetapkan ongkos haji tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta mengundang berbagai pandangan dari para pakar penyelenggaraan ibadah haji.
Meskipun tarif tersebut hanya mengalami kenaikan sebesar 3 juta dari tahun 2023, namun perdebatan muncul terkait nilai manfaat yang masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Wabah Pencernaan Serius di Tentara Israel di Gaza: Cek Dampak dan Responsnya
Anggito Abimanyu, seorang ekonom Universitas Gadjah Mada dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), memberikan pandangan positif terhadap penetapan harga ongkos haji sebesar Rp 93,4 juta.
Menurutnya, harga tersebut sudah cukup baik dan bahkan lebih rendah dari usulan Menteri Agama RI yang mencapai Rp 105.095.032.
Pertimbangan positif ini diperkuat dengan persetujuan Komisi VIII DPR RI yang menyetujui BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta, lebih rendah sekitar Rp 11.684.746 dari usulan Menteri Agama. Anggito menekankan bahwa penurunan ini memberikan keuntungan kepada jemaah haji.
Dari total BPIH Rp 93,4 juta, sejumlah Rp 56.046.172 atau sekitar 60 persen merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
BACA JUGA:Rahasia Tersembunyi Bunga Telang: 5 Manfaatnya Mampu Membuat Tubuh Tetap Sehat!
Komponen ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sementara itu, sisanya sekitar 40 persen, atau sekitar Rp 37.364.114, diambil dari nilai manfaat keuangan haji.
Nilai manfaat ini melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan menyediakan dana sebesar Rp 8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam kerangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, nilai manfaat operasional biaya haji akan menjadi bagian penting dari total biaya.
Diperkirakan bahwa 40 persen dari total BPIH akan disokong oleh nilai manfaat keuangan haji, yang mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Rabu, 13 Desember 2023: Antam Anjlok Hingga Rp14.000 per Gram Hari Ini!
BPKH, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keuangan haji, telah menyatakan kesiapannya untuk menyediakan dana sebesar Rp 8,2 triliun. Dana ini akan mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.