JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penerimaan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi yang mencurigakan pada masa kampanye Pemilu 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Rabu, 20 Desember 2023.
Dalam pernyataannya, Alexander menyebut bahwa surat tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan kajian, perencanaan, serta pembahasan dengan pimpinan KPK.
BACA JUGA:Firli Bahuri Akan Segera Diberhentikan KPK, Asal Hal Ini Sudah Terjadi
Alex menambahkan bahwa informasi yang diperoleh dari PPATK merupakan informasi intelijen yang tidak dapat diungkapkan secara detail.
Temuan ini akan dibahas bersama pimpinan KPK agar dapat diambil tindakan yang sesuai dengan hukum.
"Karena informasinya tergolong sebagai informasi intelijen, saya tidak dapat mengungkapkannya," jelas Alex Marwata.
Akan tetapi yang pasti adalah KPK telah menerima laporan dari PPATK terkait dugaan adanya dana kampanye yang mencurigakan.
BACA JUGA:Tegas! Ketua KPK Nawawi Pomolango Minta Jangan Cuma Teriak-teriak Jujur Tapi Praktiknya Nol
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menyatakan bahwa pihaknya juga telah menerima surat dan sedang mengkaji temuan dari PPATK terkait adanya transaksi yang mencurigakan pada masa kampanye.
"Berkaitan dengan informasi yang diberikan oleh PPATK, Bawaslu telah menerima surat tersebut. Namun, kami perlu menyampaikan kepada publik bahwa surat tersebut bersifat rahasia," ungkap Bagja pada Selasa, 19 Desember 2023.
Terkait dengan hal ini, KPK dan Bawaslu bekerja sama untuk mengusut dugaan transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024.
Kedua lembaga ini memiliki tugas yang sama dalam memberantas korupsi dan menjaga keberlanjutan demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya laporan dari PPATK, langkah-langkah yang diperlukan akan diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.