Firli Bahuri Akan Segera Diberhentikan KPK, Asal Hal Ini Sudah Terjadi

Firli Bahuri Akan Segera Diberhentikan KPK, Asal Hal Ini Sudah Terjadi

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Lagi Pekan Depan-@officialkpk-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua setelah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang KPK.

Ali menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat dalam kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

BACA JUGA:Tegas! Ketua KPK Nawawi Pomolango Minta Jangan Cuma Teriak-teriak Jujur Tapi Praktiknya Nol

Ali mengungkapkan bahwa etika di KPK lebih tinggi dibandingkan dengan kepala daerah, sehingga saat seseorang menjadi tersangka, ia akan diberhentikan sementara dan jika kemudian menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan secara permanen.

Sementara itu, kepala daerah akan diberhentikan secara permanen ketika putusan hukum menyatakan kesalahannya dengan kekuatan hukum tetap. Ini adalah perbedaan utama antara dua hal tersebut.

"Dalam regulasi KPK, aturannya lebih ketat. Saat seseorang masih dalam status tersangka, dia sudah diberhentikan sementara. Namun, jika menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan secara permanen," ungkap Ali.

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip KPK dalam memberantas korupsi dengan tegas dan adil.

BACA JUGA:Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 30 November 2023: Antam dan UBS Kompak Melonjak!

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Sebagai tindak lanjut, berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga independensi dan integritas lembaga KPK sebagai penegak hukum yang kuat dan dapat diandalkan.

Pemberantasan korupsi adalah salah satu prioritas utama pemerintah Indonesia, dan KPK merupakan ujung tombak dalam upaya ini.

Dengan memberhentikan Firli Bahuri secara permanen setelah menjadi terdakwa, KPK menunjukkan komitmen mereka untuk melawan korupsi tanpa pandang bulu.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya