Jika Prabowo Jadi Presiden 2024-2029, Siapa Ibu Negaranya?

Sabtu 03-02-2024,15:38 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Dalam Kepres tersebut, pelayanan jajaran sekretariat presiden bertugas memberi pelayanan kerumahtangaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada presiden, wakil presiden maupun istri presiden (ibu negara). 

Adapun dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden, peran ibu negara masuk dalam pelayanan Staf Khusus Presiden. 

"Masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 asisten dan untuk Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu paling banyak 3 asisten, yang satu di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara," demikian isi Pasal 11A.

BACA JUGA:AHM Hadirkan Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160, Auto Jadi Pusat Perhatian Nih Bro!

Kendati demikian, belum ada undang-undang yang mencantumkan persyaratan khusus yang mengharuskan presiden di Indonesia memiliki istri atau ibu negara saat aktif menjabat. 

Titiek pun sempat buka suara soal polemik presiden tanpa ibu negara. Menurutnya, seorang presiden dapat menjalankan tugas seorang diri tanpa didampingi ibu negara. 

"Presiden kan sendiri, tidak perlu-perlu banget (ibu negara) buat jalankan tugasnya. Cukup beliau sendiri bisa jalankan tugasnya," kata Titiek pada 9 Juli 2014. 

Keberadaan sosok ibu negara ini rupanya dianggap penting karena setiap presiden Indonesia, mulai dari Soekarno hingga Jokowi, selalu memiliki pasangan.

Kategori :