Sebagai informasi, sebelumnya petisi juga dilakukan oleh sejumlah guru besar, dosen, mahasiswa, dan alumni dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditujukan kepada Jokowi. Isi dari petisi tersebut adalah kekecewaannya karena Jokowi dianggao telah menyimpang di tengah proses demokrasi.
Petisi yang dinamakan 'Bulaksumur' itu disampaikan di Balairung UGM pada 31 Januari 2024. Segenap civitas akademika UGM menuntut segenap aparat penegak hukum dan semua pejabat negara dan aktor politik yang berada di belakang Presiden termasuk Presiden sendiri untuk segera kembali pada koridor demokrasi serta mengedepankan nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial.
"Pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam berbagai demokrasi perwakilan yang sedang berjalan, dan pernyataan kontradiktif pembenaran-pembenaran presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik, serta netralitas dan keberpihakan merupakan wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi," tutur Guru Besar Fakultas Fakultas Psikologi, Prof. Drs. Koentjoro, Ph.D. pada Rabu, 3 Februari 2024.
Civitas Akademika UGM mendesak seluruh lapisan pemerintah untuk menjaga demokrasi serta mengedepankan nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial.
BACA JUGA:Gerbang Tol Gedebage Km 149 Hilang, Jasa Marga Bilang Begini
"Melalui petisi ini kami segenap civitas akademika UGM, meminta, mendesak dan menuntut segenap aparat penegak hukum dan semua pejabat negara dan aktor politik yang berada di belakang Presiden termasuk Presiden sendiri untuk segera kembali pada koridor demokrasi serta mengedepankan nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial,"
Selain civitas akademika UGM, sejumlah civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) juga menyampaikan pernyataan atas kondisi polik menjelang Pemilu 2024.
"Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika hingga menyebabkan Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan," tutur Prof. Fathul Wahid di Auditorium Prof. KH. Kahar Muzakir Kampus UII pada Kamis, 1 Februari 2024.