– Prodi Akreditasi C maksimal Rp2,4 juta
Proses pencairan dana KIP Kuliah tidak dilakukan dalam bentuk tunai; sebaliknya, pihak bank yang termasuk dalam himbara akan mentransfer dana tersebut secara langsung kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menjadi penerima KIP Kuliah.
BACA JUGA:7 Manfaat Serai Bagi Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kamu Tercengang!
Selain mendapatkan dana pendidikan, mahasiswa yang menjadi penerima program KIP Kuliah di semester 4 dan 6 tahun 2024 juga akan menerima uang saku.
Besaran uang saku yang diberikan akan disesuaikan dengan klasifikasi kluster penerima, sesuai skema pencairan yang telah ditetapkan berdasarkan kuota yang berlaku di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kluster penerima uang saku akan ditentukan berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), berikut rinciannya
– Daerah kluster 1 sebesar Rp800ribu
BACA JUGA:Gokil! MG Menggila di IIMS 2024, Mampu Tembus 1.668 Surat Pemesanan Kendaraan
– Daerah kluster 2 sebesar Rp950ribu
– Daerah kluster 3 sebesar Rp1,1 juta
– Daerah kluster 4 sebesar Rp1,25 juta
– Daerah kluster 5 sebesar Rp1,4 juta
BACA JUGA:Resep Enak Bolu Kukus Lumer, Cocok Jadi Teman Santai Sambil Ngopi
Tidak semua biaya perkuliahan mahasiswa penerima KIP ditanggung oleh pemerintah, adapun hal-hal yang dikecualikan yakni seperti:
1. Biaya wisuda dan asrama
2. Biaya jas almamater atau baju praktikum