Bansos Belum Juga Kamu Terima? Adukan Saja, Begini Caranya

Kamis 07-03-2024,19:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

5. Tuliskan isi laporan, menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan untuk Kemensos 

6. Anda dapat sertakan data diri berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS pada isi laporan 

7. Pilih tanggal dan lokasi kejadian 

BACA JUGA:Intip Syarat Daftar Mudik Gratis BUMN 2024, Sudah Buka Sejak Kemarin!

8. Pilih kategori laporan 

9. Unggah lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan 

10. Anda dapat memilih unggahan laporan sebagai "Anonim" atau "Rahasia" 

11. Apabila seluruh laporan sudah sesuai dengan keluh kesah Anda, maka lanjut klik tombol berwarna merah yang bertuliskan "LAPOR!"

BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Sebut Ziarah Kubur Jadi DOSA Jika Dilakukan dengan Cara Ini

Itu dia cara pengaduan yang bisa kamu lakukan agar mendapatkan apa yang memang benar adanya hak kamu sendiri.

Perlu kamu ketahui berikut syarat untuk kalian mendapatkan bansos :

- Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.

- Pada data kelurahan setempat, pastikan termasuk tergolong dalam kelompok yang membutuhkan bantuan.

BACA JUGA:Tidur Saat Puasa Bisa Jadi Ibadah, Dapat Pahala Banyak? Ustadz Adi Hidayat Berikan Penjelasan

- Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.

Kategori :

Terpopuler