Laki-laki Tidak Solat Jumat 3 Kali Bakal Auto Masuk Neraka? Buya Yahya Beri Jawaban Begini..

Jumat 08-03-2024,14:36 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -  Ada yang mengatakan jika laki-laki tidak solat Jumat 3 kali berturut-turut akan menjadi kafir.

Melaksanakan solat Jumat ialah suatu kewajiban bagi seorang laki-laki yang memang harus dijalani.

Mengenai penjelasan laki-laki tidak solat Jumat 3 kali berturut-turut akhirnya Buya yahya menjawabnya.

BACA JUGA:Doa Mustajab di Hari Jumat, Ustadz Adi Hidayat: 'Waktunya Semua Permintaan Dikabulkan'

Buya Yahya memberikan penjelasan tersebut melalui akun Youtube Al Bahjah TV.

eliau menjawab pertanyaan seorang penanya yang menanyakan apakah seseorang yang tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut menjadi kafir dan bagaimana cara kembali ke jalan Allah setelah meninggalkan shalat Jumat.

Buya Yahya seorang ulama terkemuka yang juga merupakan pengasuh dari LPD Al Bahjah, menjelaskan bahwa ada dua jenis orang yang meninggalkan shalat Jumat.

Pertama, ada mereka yang meyakini bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi mereka tanpa adanya alasan yang sah atau uzur.

BACA JUGA:6 Shio yang Diprediksi Akan Banjir Uang di Bulan Maret 2024, Apakah Kamu Salah Satunya?

Bagi mereka yang dengan sadar dan meyakini hal tersebut, meninggalkan shalat Jumat akan menjadikan mereka keluar dari agama Islam dan dianggap sebagai kafir.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada kelompok kedua, yaitu mereka yang meninggalkan shalat Jumat tetapi masih meyakini bahwa shalat Jumat adalah sebuah kewajiban.

Bagi mereka yang masih meyakini kewajiban shalat Jumat meskipun mereka meninggalkan shalat selama tiga, empat, atau lima kali Jumat berturut-turut, mereka tidak dikatakan kafir.

Meskipun demikian, mereka akan mendapatkan dosa yang besar atas perbuatan mereka tersebut.

BACA JUGA:Info Cuaca Terbaru Hari Ini, Jumat 8 Maret 2024: BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Siang Ini!

Dalam mazhab jumhur ulama seperti Syafi’i, Hanafi, dan Malik, kecuali mazhab Imam Ahmad bin Hambali, jika seseorang masih meyakini bahwa shalat Jumat itu wajib, meskipun ia meninggalkan shalat tersebut selama tiga, empat, atau lima kali Jumat, ia tidak dikatakan kafir.

Kategori :

Terpopuler