JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ada kabar baik yang saat ini memiliki SIM mati masa berlakunya masih bisa diperpanjang.
Proses perpanjangan SIM mati bisa kalian lakukan mulai pada Rabu, 13 Maret 2024.
Adanya perpanjangan SIM mati ini diberi kelonggaran lantaran bertepatan dengan Hari Libur Nasional yakni Hari Raya Nyepi 2024.
Perlu dicatat juga bahwa tidak semua SIM mati masih diberi kelonggaran untuk diperpanjang.
BACA JUGA:6 Tips Redakan Batuk Parah yang Tak Kunjung Sembuh, Simpel Tapi Bikin Sembuh
Hanya SIM mati yang bertepatan pada hari libur nasional saja yang diperbolehkan untuk diperpanjang.
Pengumuman perpanjangan SIM mati itu disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya lewat melalui akun resmi di Twitter X.
Jadi nantinya pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling sementara libur pada tanggal 11-12 Maret 2024.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun resmi Twitter X TMC Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:HUAWEI dan Telkomsel Resmikan Modem Ringkas Kecepatan Tinggi Orbit Star H2, Ini Keistimewaannya
Penerbitan Sim baru perlu dilakukan ketika masa berlaku Sim yang lama sudah kedaluwarsa.
Menurut Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, jika Sim telah melewati masa berlakunya, pemiliknya harus membuat Sim baru dengan mengikuti ujian ulang.
Hal ini mengisyaratkan pentingnya kepatuhan dalam hal penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa pemilik Sim yang terlambat melakukan perpanjangan hanya satu hari saja akan diwajibkan untuk membuat Sim baru.
BACA JUGA:Menteri Perindustrian RI Resmi Buka Pameran Bisnis GIICOMVEC 2024