Akan tetapi jelas ada pengecualian jika Sim telah lewat masa berlakunya karena keadaan kahar, dalam hal ini perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Untuk melakukan perpanjangan Sim, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru (bukan selfie)
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
BACA JUGA:Nyeri Haid Normal Vs Gejala Endometriosis: Pembeda Penting yang Perlu Anda Ketahui!
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
Oleh karena itu, kepemilikan Sim yang masih berlaku adalah suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara.
Melalui peraturan ini, diharapkan pemilik Sim akan lebih memperhatikan masa berlaku Sim mereka dan melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari kerumitan dalam penerbitan Sim baru.
Dengan demikian, disiplin dan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan penerbitan dan penandaan Sim adalah hal yang penting untuk memastikan pengendara memiliki Sim yang valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan memenuhi persyaratan perpanjangan Sim dengan lengkap dan tepat waktu, pemilik Sim akan terhindar dari masalah yang tidak diinginkan dan bisa tetap berkendara dengan nyaman dan aman di jalan raya.