JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Simak daftar 74 negara yang membebaskan visa untuk paspor Indonsia pada tahun 2024.
Salah satu syarat wajib untuk liburan ke luar negeri yakni sudah jelas harus menyediakan dokumen berupa visa.
Visa sendiri diartikan sebagai dokumen berisi izin dari negara tujuan agar bisa diberikan masuk ke wilayahnya.
Biasanya visa ditandai dengan stempel atau sticker yang ditempel di halaman paspor pelancong.
BACA JUGA:Kelemahan Paspor Indonesia: Tantangan dan Peluang di Tengah Globalisasi
Namun, ada catatan khusus ini, bahwa memang tidak semua negara di dunia ini memberi syarat wajib bagi pelancong membawa visa, salah satunya yakni Indonesia.
Meskipun memang banyak negara di dunia yang memberikan syarat wajib agar pelancong asal Indonesia bisa memiliki visa saat hendak berkunjung.
Akan tetapi jelas juga ada sejumlah negara yang tidak terlalu ketat sehingga membebaskan visa khusus para pemegang paspor Indonesia.
Dilansir dari laman Henley Passport Index, ada sebanyak 74 negara yang tidak memberikan syarat wajib visa bagi para pelancong asal Indonesia.
BACA JUGA:Daftar 8 Negara yang Menolak Paspor Israel
Paling tidak pelancong asal Indonesia wajib membawa Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority, layaknya e-Visa).
Berikut adalah daftar negara di benua Asia, Eropa hingga Amerika yang tidak mewajibkan visa bagi turis asal Indonesia:
Wilayah Asia:
1. Brunei - 14 hari
2. Filipina - 30 hari