Yes Kabar Baik! ASN Pria Bisa Ambil Cuti 60 Hari untuk Temani Istri Melahirkan, Tanpa Ribet

Kamis 14-03-2024,13:31 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

"Pemerintah memandang pentingnya peran ayah dalam mendampingi pasangannya ketika sang istri melahirkan, termasuk pada tahap-tahap awal pasca persalinan," katanya seperti yang dilansir dari Antara.

Anas menyatakan bahwa dengan pemberian hak cuti ini, diharapkan proses kelahiran anak dapat berlangsung dengan baik.

Hal ini dikarenakan proses tersebut merupakan fase yang penting untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang terbaik bagi generasi penerus bangsa.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini merupakan salah satu inisiatif untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," tegas Anas.

BACA JUGA:HUAWEI MatePad 11.5 Papermatte Edition OTW Indonesia, Tablet dengan Rasa PC!

Dalam pembahasan RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, pemerintah telah mengundang berbagai pihak terkait untuk memberikan masukan dan pertimbangan yang dapat meningkatkan kualitas regulasi yang akan ditetapkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak ASN dalam penyusunan regulasi ASN, termasuk dalam hal hak cuti ayah.

"Kami berupaya untuk menciptakan regulasi yang inklusif dan progresif demi meningkatkan kualitas hidup ASN, sehingga pemerintah dapat merasakan manfaat optimum dari setiap ASN yang bekerja dengan baik," tambah Setiawan.

Dalam konteks RPP ini, pemerintah juga berencana untuk memberikan insentif bagi ASN pria yang menggunakan hak cuti ayah, sebagai bentuk penghargaan atas peran aktif dan dukungan sang ayah dalam proses persalinan dan perawatan pasca persalinan.

BACA JUGA:Siap-siap! Rekrutmen BUMN 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratan Umum dan Tahapan Seleksinya

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi yang intensif terkait implementasi aturan cuti ayah kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Hal ini dilakukan agar para ASN pria dapat memahami dan memanfaatkan hak cuti ayah dengan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori :

Terpopuler