JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Akhirnya ada angin segar untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) pria.
Kabar baiknya saat ini pemerintah sudah berencana mulai memberikan hak cuti kepada suami yang hendak menemani istrinya melahirkan.
Cuti ayah ini masuk ke dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RPP ini ditargetkan selesai maksimal April 2024.
BACA JUGA:Kelezatan Terkini dari Bangkok: Milky Bun Meledak Popularitasnya di Dunia Kuliner!
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 14 Maret 2024 kemarin.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran," kata Azwar Anas.
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan tersebut merupakan hak bagi ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," sambungnya.
Lama cuti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
BACA JUGA:Inilah Keppres Hak Cuti Bersama ASN Tahun 2024
Durasi cuti ini sedang dibahas bersama pihak-pihak terkait yang akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anas menjelaskan bahwa sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.
Nantinya, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas meyakini bahwa hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau yang dikenal sebagai cuti ayah sudah umum diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.