Merokok Makruh atau Bisa Langsung Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Minggu 17-03-2024,16:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pertanyaan seperti apakah merokok dapat membatalkan puasa sering sekali muncul saat sedang berpuasa

Seperti yang diketahuin pada saat puasa dilarang menelan apapun kedalam tubuhnya dalam sengaja dari terbit matahari hingga terbenam matahari

Jadi apakah merokok itu dapat membatalkan puasa dikarenakan tidak menelan apapun kedalam tubuh?

BACA JUGA:Berlaku Hingga Hari Ini! Intip Katalog Promo JSM Alfamart Spesial Ramadhan Periode 15-17 Maret 2024

Menurut ajaran Islam, merokok tidak secara langsung membatalkan puasa. 

Namun, merokok selama berpuasa dapat dianggap sebagai tindakan yang mengurangi nilai spiritual dan kesehatan dari puasa itu sendiri. 

Ini karena puasa dalam Islam bukan hanya tentang menahan makan, minum, dan hubungan intim dari fajar hingga matahari terbenam, tetapi juga tentang mengendalikan diri dari segala bentuk perilaku yang tidak baik dan merugikan.

Merokok dapat memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, baik bagi perokok itu sendiri maupun bagi orang di sekitarnya (akibat asap rokok pasif).

BACA JUGA:Donny Kesuma Dilarikan ke RS Akibat Serangan Jantung, Begini Kondisi Terbarunya!

Syariat dalam Memandang Rokok

Dalam bahasa Arab, rokok disebut syurbud dukhan yang jika diartikan secara literatur adalah minum atau menghisap asap. Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena berpegangan pada makna ini.

Meninjau lebih lanjut, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili yang merupakan salah satu ulama dari mazhab Syafii menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal a’la Syarhil Minhaj, Beirut Fikr, juz 2 halaman 317:

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Turun Hari Ini di Pegadaian: Peluang Bagus untuk Investasi Emas!

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menyatakan bahwa asap tembakau yang diisap bisa membatalkan puasa karena memberikan rasa ‘sensasi’ tertentu dari kandungan tembakaunya.

Kategori :

Terpopuler