Merokok Makruh atau Bisa Langsung Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Minggu 17-03-2024,16:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Tidak hanya rokok yang berbahan dasar tembakau, jenis rokok lainnya seperti vape atau sisha juga bisa membatalkan puasa karena menggunakan cairan atau gel yang diuapkan kemudian dihirup secara sengaja.

Oleh sebab itu, puasa tidak batal dengan menghirup uap masakan yang beraroma. Menghirup asap kemenyan atau minyak angin juga tidak membatalkan puasa.

Berbeda dengan merokok, yang dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan, yaitu minum atau mengisap asap.

BACA JUGA:Kapan HP ASUS ROG Phone 8 Series Rilis?

Nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna ini.

Asap yang diisap dari rokok termasuk dalam 'ain yang membatalkan puasa karena diisap secara sengaja. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain.

"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja, dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)".

Dalil merokok dapat membatalkan puasa juga terdapat dalam kitab Mukhtasor Ahkaam ash-Shiyaam, dengan keterangan sebagai berikut.

BACA JUGA:5 Manfaat Kencur untuk Menambah Kecantikan Wajah, Cek Cara Membuat Maskernya

"Merokok termasuk dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, karena zat-zat rokok masuk ke dalam paru-paru, sedangkan paru-paru termasuk dari rongga".

Apa hukum merokok saat puasa? Merokok dapat membatalkan puasa, karena zat nikotin pada rokok masuk ke dalam rongga paru-paru. 

Kategori :

Terpopuler