Paspampres Bantah Rampas Spanduk Emak-emak di Pasar Gelugur: Tidak Dilengkapi Seragam Resmi

Senin 18-03-2024,15:30 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman angkat bicara, menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Paspampres telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengamanan VVIP, yaitu melaksanakan tugas dengan cara pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP.

BACA JUGA:BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Terkait Risiko Kesehatan, Cek Daftar Lengkapnya!

BACA JUGA:Ramalan Primbon Jawa, 5 Pemilik Weton Ini Akan Berjaya dan Kebanjiran Rezeki Selama Ramadhan 2024!

"Dalam setiap tugasnya, Paspampres menggunakan seragam resmi dengan tanda pengenal PIN yang melekat di kerah baju," ujar Herman.

Saat menjalankan tugas pengamanan VVIP Presiden Jokowi di Pasar Gelugur, Herman menyatakan bahwa Paspampres mengenakan baju taktikal resmi lengan panjang berwarna biru untuk main group dan baju taktikal resmi lengan pendek berwarna merah marun untuk tim advance.

"Saat melihat video di media sosial tentang seseorang berbaju merah yang merebut spanduk dari warga, kami pastikan itu bukan anggota Paspampres," tegas Herman.

Herman menegaskan bahwa tugas utama Paspampres adalah fokus pada pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP. Jadi, bukan untuk merampas atau mengambil apapun yang ada di sekitar.

"Kami ingin memberikan keamanan terbaik bagi para VIP yang kami lindungi," tambahnya.

Masih belum diketahui secara pasti bagaimana kelanjutan dari insiden perampasan spanduk tersebut.

Kategori :

Terpopuler