BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Terkait Risiko Kesehatan, Cek Daftar Lengkapnya!

BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Terkait Risiko Kesehatan, Cek Daftar Lengkapnya!

BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Terkait Risiko Kesehatan, Berikut Daftar Lengkapnya!---pinterest

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pada akhir-akhir ini telah mengambil sebuah tindakan yang sangat tegas dengan mencabut izin edar empat produk kosmetik yang telah dianggap mengancam pada kesahatan masyarakat yang membeli nya.

Pada keputusan ini diambil setelah adanya hasil pengujian laboratorium yang telah menunjukkan adanya bahan kandungan yang sangat berbahaya di dalam produk-produk tersebut yang dimana dapat menyebabkan adanya efek samping yang sangat serius jika memakai produk tersebut.

Salah satu produk yang telah dicabut izin edarnya yaitu "Glowing Beauty Cream", pada krim pemutih wajah ini yang sangat populer di pasaran.

BACA JUGA:Kapan THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menemukan bahwa pada produk ini yang telah mengandung kadar merkuri yang sudah melebihi batas yang telah di izinkan, yang dimana dapat mengakibatkan adanya keracunan dari merkuri dan berbagai masalah pada kesehatan lainnya, termasuk juga pada kerusakan sistem saraf dan organ ginjal.

Selain itu juga, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mencabur izin edar untuk "Lush Lashes Mascara", pada maskara untuk bulu mata yang telah di klaim dapat memberikan efek tampilan pada bulu mata yang sangat dramatis.

Pada pengujian laboratorium ini telah menemukan bahwa adanya kandungan bahan kimia yang sangat berbahaya, seperti pada formaldehida dan paraben, yang dimana akan dapat menyebabkan adanya iritasi pada kulit, mata, dan bahkan adanya masalah pada pernapasan pada pengguna.

Pada produk lain yang juga terkena dampak dalam keputusan ini adalah "Silky Smooth Foundation", produk tersebut merupakan alas bedak yang dimana telah dijual dalam berbagai nuansa warna.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Selasa 18 Maret 2024

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menemukan bahwa pada produk alas bedak ini telah mengandung adanya bahan kimia tertentu yang tidak telah di izinkan, termasuk pada bahan hindrokinon, yang dapat menyebabkan adanya reaksi rasa alergi dan bahkan bisa terkena kanker kulit pada pengguna.

Yang terakhir yaitu "Fresh Breeze Body Lotion" juga masuk dalam daftar produk yang telah dicabut izin edarnya.

Pada pengujian di laboratorium telah menunjukkan bahwa pada lotion ini telah mengandung bahan pengawet yang sangat berbahaya yang akan dapat menyebabkan adanya reaksi kulit yang sangat parah, termasuk pada dermatitis kontak dan ruam.

Pada kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dr. Agus Santoso, telah mengeluarkan beberapa pernyataan yang sangat tegas atas terkaitnya pada keputusan ini.

BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Berikan Tips Membedakan Barang Jastip dengan Oleh-oleh, Simak Caranya

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya