"Tapi kalau mereka tidak mengajukan (gugatan), ya kita diam saja. Berarti (keputusan KPU) sudah final kan," terangnya.
Dalam paparannya, Yusril juga menambahkan bahwa kemungkinan besar KPU akan menetapkan hasil resmi Pemilu 2024 pada Rabu tadi malam.
Dengan demikian, kubu 01 dan 03 masih memiliki waktu hingga 23 Maret untuk mengajukan gugatan ke MK.
Sebagaimana diketahui bahwa pasangan calon dengan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi telah meraih kemenangan dalam Pilpres 2024.
BACA JUGA:AS Buka Peluang Kerjasama Jika Prabowo Menang Pilpres: Apa Pengaruhnya Buat Hubungan Bilateral?
Dengan hasil ini maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih untuk periode 2024-2029.
Hasil rekapitulasi nasional suara Pemilu 2024 telah disahkan dalam rapat pleno KPU malam ini, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil tersebut.
Diketahui bahwa dalam acara rekapitulasi penghitungan nasional, KPU mencatat bahwa jumlah suara sah secara nasional mencapai 164.227.475 suara.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meraih suara terbanyak sebanyak 96.214.691 suara.