Cek Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi di Dalam Kandungan

Kamis 21-03-2024,16:46 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -  Bayi yang didalam kandungan tentu saja membutuhkan BPJS kesehatan sebagai asuransi kesehatan saat dirinya lahir nanti.

Manfaat mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi dalam kandungan, meliputi fasilitas gratis pemeriksaan rutin sebelum melahirkan, saat bersalin secara normal dan/atau operasi sesar berdasarkan rekomendasi dokter kandungan, hingga control setelah melahirkan.

Tidak dapat dipastikan kapan bayi akan lahir bisa lahir secara normal usia nya atau juga bisa mendadak karena prematur.

BACA JUGA:Awas! Posisi Tidur Ini Bisa Mendatangkan 'Malapetaka' Buat Kesehatan Anda, Jangan Lakukan

Ini dia persyaratan yang wajib kalian penuhi untuk emmbuat BPJS kesehatan untuk bayi didalam kandungan :

- Kartu Keluarga (KK);

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua;

- Kartu BPJS Kesehatan orangtua;

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Siap Pimpin Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres di MK: 'Kami Menunggu'

- Hasil ultrasonografi (USG) pada masa kandungan 7-8 bulan 

- Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan.

Adapun tata cara pendaftarannya jika kamu sudah memenuhi syarat yaitu :

1. Peserta mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau Mobile Customer Service (MCS).

BACA JUGA:RESMI! Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Menang Pilpres 2024, Unggul Jauh dari Anies dan Ganjar

2. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Kategori :

Terpopuler