JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Selama pada bulan Suci Ramdhan, umat muslim di seluruh dunia harus menjalankan ibadah puasa, yang dimana telah menahan diri dari makan dan minum dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari sebagai bentuk dari pengendalian diri dan spiritualitas.
Namun, di tengahnya ada keterbatasan tersebut, sering kali telah muncul adanya pertanyaan-pertanyaan tentang apa hukum mencicipi makanan pada saat sedang berpuasa.
Apakah mencicipi makanan saat berpuasa itu diizinkan atau justru dilarang? Mari kita telusuri penjelasannya.
Menurut ajaran agama Islam, puasa merukapan kewajiban bagi umat muslim dewasa dan sehat, kecuali bagi mereka yang telah memiliki alasan tertentu yang dapat menghalangi mereka untuk berpuasa, seperti sedang sakit atau sedang dalam perjalanan jauh.
Puasa telah dianggap sebagai bentuk ibadah yang penuh dengan ketekunan dan pengorbanan, serta merupakan salah satu dari rukun Islam.
Dalam menjalankan ibadah puasa, seluruh umat Muslim sangat diharapkan untuk dapat menahan diri dari makanan, minuman, serta segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam nya matahari.
Namun dari itu, dalam konteks mencicipi makanan pada saat berpuasa, pada pendapat ulama agama Islam sangat bervariasi.
BACA JUGA:Banyak Monyet Turun Gunung ke Permukiman Warga Bandung Kota, Hard Gumay: Pertanda Bencana Besar!
Pada beberapa ulama telah menganggap bahwa pada mencicipi makanan dengan hanya sekedar menyentuh nya atau dapat merasakannya tanpa menelannya tidak dapat membatalkan puasa, asalkan tidak disertai dengan adanya maksud untuk menghilangkan rasa lapar dan haus.
Mereka mengacu pada hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW pernah mencicipi makanan sambil berpuasa namun tidak membatalkan puasanya.
Pada sisi lain, ada juga pandangan yang telah menyatakan bahwa jika mencicipi makanan dengan sengaja pada saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasa.
Mereka telah berargumen bahwa pada tindakan mencicipi makanan dengan sengaja dapat menunjukkan adanya rasa keinginan untuk makan dan minum, yang dimana dapat bertentangan dengan tujuan berpuasa untuk dapat menahan diri dari keinginan duniawi.
Pada pendapat ini dapat mengacu pada prinsip-prinsip dasar dalam hukum Islam yang telah menekankan pada niat dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa.