"Karena itu, bagian kedua para ulama memandang banyaknya kumur-kumur atau interaksi dengan air yang berlebihan itu bisa menyebabkan hal yang tidak
Akan tetapi, ada pula prinsip dari NU bahwa berkumur suatu hal yang makruh.
Hukum berkumur secara berlebihan baginya adalah makruh. Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:
BACA JUGA:Kapan Bantal Buat Tidur Harus Mulai Diganti? Kenali Tanda-tanda Ini Dulu
Hukum berkumur secara berlebihan baginya adalah makruh.
Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:
ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم
Artinya, "Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan meruasak puasanya." (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 103).
BACA JUGA:Deteksi Dini Kesehatan Jantung: Tanda-tanda Buruk yang Perlu Diwaspadai, Awas Sebelum Terlambat
Yang dimaksud dengan berlebihan (mubalagah) adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana.
Dalam kitab Al-Majmu' Imam An-Nawawi mengutip penjelasan Ashabus Syafi’i:
قَالَ أَصْحَابُنَا الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يُبَلِّغَ الْمَاءَ أَقْصَى الْحَلْقِ وَيُدِيرَهُ فِيهِ
Artinya “Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], jilid II, halaman 283).