Ini Takaran Zakat Fitrah yang Benar Menurut Ustadz Adi Hidayat

Minggu 24-03-2024,13:25 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Zakat jelas menjadi salah satu dari 5 rukun Islam yang memiliki kedudukan tinggi karena sebagai hal yang diwajibkan umat Islam setiap bulan Ramadhan.

Allah SWT berfirman: "Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat," (QS. Al-baqarah: 43).

Zakat juga sebagai bagian tertentu dari harta yang wajib di keluarkan setiap kaum muslim apabila ia telah mencapai syarat-syarat yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi Hari Ini, Minggu 24 Maret: Cek Rincian Antam dan UBS Sekarang!

Zakat fitrah ini adalah sebuah zakat yang di wajibkan bagi setiap laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hinggi menjelang Idul Fitri.

Adapun besaran yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah seperti yang dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat.

Zakat fitrah yang di bayarkan adalah sebesar satu sho' yang sudah sesuai dengan penjelasan dari hadist shahih, lalu dimodifikasi menjadiliteran beras sesuai dengan makanan pokok orang Indonesia.

Ustadz Adi Hidayat pun mengungkapkan bahwa melakukan zakat fitrah sesuai dengan ajaran Nabi SAW yang bertujuan untuk mensucikan diri selama menunaikan shiyam Ramadhan.

BACA JUGA:Ramalan Kecelakaan Pesawat di Bulan Juni 2024, Indigo Hard Gumay: 'Enggak Ada yang Selamat!'

Setiap bulan Ramdhan, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan penuh lalu setelah selesai merayakan Hari Raya Idul Fitri yang memiliki arti suci atau bersih dari segala dosa.

Umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat saat bulan Ramadhan bagi seorang yang merdeka, memiliki kelebihan makanan, serta menemui hari-hari bulan puasa dan awal satu syawal.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Lunasilah zakat fitrah itu, dari orang-orang yang nafka hidupnya menjadi tanggunganmu," sabda ini dimaksudkan bagi para suami diwajibkan membayar zakat fitrah istri, anak, budak, atau anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Selain membayar dengan satu sha' atau dengan literan beras, bisa juga digantikan dengan uang yang setara harganya dengan makanan pokok.

BACA JUGA:9 Cara Membersihkan TV dengan Benar, Bikin Awet Jadi Nggak Gampang Rusak

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho' kurma atau gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang melaksanakan shalat Ied." (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)

Kategori :

Terpopuler