Namun, kondisi saat ini menuntut agar tindakan pengembalian dana dilakukan demi keadilan dan kejujuran dalam transaksi tersebut.
"Dalam mengurus permasalahan izin, saya sempat kontak dengan sosok diduga owner atas nama Anita (0882-0229-99185) yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi, nomor dihapus/dinonaktifkan. Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA yang tertera di Instagram fashion_women.id, yakni 0853-4394-4122 selaku admin pada 30 Maret 2024. Melalui obrolan tersebut, saya meminta refund sebesar Rp 400 ribu dan admin juga sepakat melakukan refund," lanjutnya.
"Pada akhirnya, saya diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WA 0822-4537-9070," ujarnya.
Berdasarkan cerita yang disampaikan oleh PIS, bendahara dari toko tersebut mengungkapkan adanya prosedur refund khusus yang harus diikutinya karena barang yang dijual merupakan barang impor.
BACA JUGA:Cara Merawat Sasis Mobil Agar Tidak Mudah Keropos dan Karatan
Dalam percakapannya dengan bendahara tersebut, PIS diminta untuk mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu sebagai bagian dari proses refund yang dimaksud.
"Dia bilang ke aku mereka refund pakai sistem khusus gitu di komputernya karena mereka jual beli impor which is awalnya aku dikasi nomor acak yang harus kumasukin ke m-banking gitu dan ternyata nomor acak itu nominal transfer," katanya.
Nomor acak tersebut mengharuskan PIS untuk mentransfer uang senilai Rp 9,2 juta, sebagaimana sesuai dengan proses refund yang dijanjikan si bendahara tadi.
"Saat itu, akhirnya saya mengirim uang sebesar Rp 9.245.177 melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekening saya membayar pakaian. Tiba-tiba, Bendahara toko ini pun menghubungi saya dan mengatakan dana refund saya pending dan harus mencairkan lewat rekening lain," lanjut PIS.
BACA JUGA:Hemat Buat Mudik! Cek 5 Mobil Keluarga Jagoan di Bawah 70 Juta!
Mengetahui PIS mentransfer uang tersebut, bendahara itu pun kembali mengirimkan PIS nomor acak untuk dikirimkan uang oleh PIS, dan kali ini jumlah uang yang diminta jauh lebih besar dari yang sebelumnya, yakni senilai Rp 38,5 juta dan Rp 18,5 juta.
"Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yakni BNI. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp 38.542.165 dan Rp 18.584.215," keterangan PIS.
"Saat ini, bendahara toko telah menonaktifkan nomornya, saya telah diblokir, dan hanya bisa menunggu kepastian dari polisi," ujar PIS.
"Dan sayangnya lagi adalah videonya udah di-unsend dan belum sempat aku download untuk jadi bukti," jelasnya
Namun untuk saat ini PIS hanya bisa menunggu keputusan pihak kepolisian karena ia sudah melaporkan kejadian tersebut dan laporan PIS teregistrasi dengan nomor LP/B/1810/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.