Terungkap! Inilah Sosok Ayah yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 5 Tahun, Ternyata Punya Profesi Mentereng

Selasa 02-04-2024,08:31 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

Sosok sang ayah dalam kasus ini yang diduga merupakan seorang anggota Damkar, seharusnya dikenal sebagai pahlawan yang siap membantu dan menyelamatkan orang-orang dari bahaya. Namun, ironisnya, sang ayah malah menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sendiri. 

Tindakan yang dilakukan oleh sang ayah ini sungguh mencoreng nama baik profesi yang ia geluti. Sebagai sosok ayah, seharusnya ia memiliki insting melindungi dan merawat anak-anaknya dengan penuh kasih sayang. 

Namun, apa yang dilakukan oleh sang ayah dalam kasus ini jelas menunjukkan ketidakpedulian dan kekejaman yang luar biasa. Hal ini sungguh memilukan dan membuat kita bertanya-tanya, apa yang sebenarnya ada di pikiran sang ayah ketika ia melakukan perbuatan tersebut.

Dalam kasus seperti ini, sangat penting bagi kita untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban, yaitu anak yang menjadi korban kejahatan sang ayah. Anak-anak adalah anugerah yang harus dilindungi dan dirawat dengan penuh kasih sayang. 

BACA JUGA:Cerita King Nassar Detik-detik Sebelum Ayahanda Menghadap Sang Khalik: Kita Sempat Ngobrol dan Bercanda

Mereka tidak pantas menjadi korban dari tindakan keji dan biadab seseorang, apalagi dari orang tua mereka sendiri. Kasus seperti ini juga seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa kejahatan seksual tidak mengenal profesi, status sosial, atau latar belakang seseorang.

Hukum pidana di Indonesia telahimengatur sanksi terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 82 ayat (1) Undang- undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah 2 kali diubah dengan Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 dan Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, menyatakan sanksi bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkai kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). 

Kategori :

Terpopuler