Mau Ganti Plat Motor? Simak Panduan Ini Supaya Enggak Bingung

Rabu 03-04-2024,08:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Ini Tampak Jelas Tampang Sosok Ayah yang Diduga Tega Cabuli Anak Kandung Usia 5 Tahun 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk mengganti plat nomor setiap 5 tahun sekali untuk memperpanjang masa berlakunya dan data kendaraan tidak dihapus oleh pihak kepolisian. 

Hal ini dikarenakan jika terlambat akan dikenakan denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Syarat Ganti Plat Motor

Adapun beberapa syarat ganti plat motor yang harus dipersiapkan oleh setiap pemilik kendaraannya. 

Ini menjadi syarat wajib yang harus diikuti oleh semua pemohon tanpa terkecuali karena menjadi peraturan tersendiri di Indonesia.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung Berusia 5 Tahun: Netizen Ramai Soroti Ayah Wibu Pecinta Loli! 


Mau Ganti Plat Motor? Simak Panduannya di Sini Biar Gak Bingung-pch.vector-freepik

Berikut syarat yang harus dilengkapi : 

• STNK asli dan fotokopi

• KTP asli dan fotokopi

• Pastikan nama KTP sesuai dengan yang tertera di STNK

• BPKB asli dan fotokopi

• Hasil cek fisik kendaraan

• Bawa surat kuasa jika mengurus kendaraan orang lain

• Khusus kendaraan perusahaan, wajib ada surat keterangan domisili perusahaan (SKDP),surat izin usaha perdagangan (SIUP, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Kategori :

Terpopuler