Sejarah Kegiatan Pramuka, Ekskul yang Kini Mulai 'Terkikis' di Sekolah Indonesia

Rabu 03-04-2024,15:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pembahasan mengenai status Pramuka dalam kurikulum pendidikan kembali mencuat di tengah masyarakat, terutama setelah disebut-sebut bahwa Pramuka tidak lagi diwajibkan bagi siswa sekolah. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, prinsip gerakan ekstrakulikuler Pramuka ialah tidak ada pemaksaan alias secara sukarela berdasarkan keinginan sendiri. 

Anindito menegaskan kembali bahwa sejak awal, Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat pilihan bagi murid, bukan kegiatan yang wajib diikuti murid sekolah, meskipun sekolah diharapkan menyediakan dan memfasilitaskan adanya kegiatan pramuka tersebut.

BACA JUGA:CATAT! Inilah 5 Nomor Penting untuk Diketahui Selama Perjalanan Mudik Lebaran

"UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka jelas menyatakan bahwa salah satu prinsip gerakan Pramuka adalah sukarela," jelas Anindito, pada hari Senin, 1 April 2024.

Penekanan pada prinsip sukarela Pramuka menciptakan ruang bagi siswa untuk memilih apakah ingin bergabung dalam kegiatan ini atau lebih ingin mengikuti kegiatan lainnya. 

Meskipun begitu, Anindito menegaskan bahwa sekolah diharapkan tetap menyediakan kesempatan bagi siswa yang tertarik untuk bergabung dengan kegiatan ekstrakulikuler Pramuka.

Pernyataan tersebut tentunya memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat engan sebagian mempertanyakan nilai dan manfaat dari keikutsertaan dalam Pramuka. 

BACA JUGA:Tips Tampil Elegan di Hari Raya Idul Fitri: 6 Hal Ini Bikin Penampilanmu Jadi Menawan!

Namun, Pramuka telah lama diakui sebagai suatu kegiatan yang dapat membentuk karakter, kepemimpinan, dan keterampilan sosial pada generasi muda.

Dalam konteks ini, beberapa pihak memandang pentingnya Pramuka sebagai bagian dari pendidikan karakter yang komprehensif terhadap bangsa Indonesia.

Pembahasan ini juga menyoroti peran Pramuka dalam mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, kepedulian lingkungan, kemandirian, dan kerjasama. 

Oleh karena itu, keputusan mengenai status Pramuka dalam kurikulum pendidikan merupakan suatu hal yang penting dan perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat dampaknya terhadap pembentukan karakter dan keterampilan siswa di masa depan.

BACA JUGA:Ini Tampak Jelas Tampang Sosok Ayah yang Diduga Tega Cabuli Anak Kandung Usia 5 Tahun

Namun, aturan ini telah sah dan resmi di tetapkan dengan tujuan para siswa dan siswi bisa memilih kegiatan ekstrakulikuler yang sesuai dengan minat dan juga bakatnya.

Kategori :

Terpopuler