Kepincut Mau Beli Mobil Pajero? Yuk Intip Pajak yang Harus Dikelaurkan Setiap Tahunnya

Senin 08-04-2024,19:11 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Contoh Perhitungan Pajak Lima Tahunan Mobil Mitsubishi Pajero

Misalkan, kamu membeli mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT tahun 2023 dengan NJKB sebesar Rp450.000.000.

Bobot PKB untuk mobil penumpang adalah 2%. Dengan demikian, biaya pajak lima tahunan mobil tersebut adalah:

BACA JUGA:Scrub Bibir Berbahan Dasar Gula Olahan Rumah, Dijamin Tak Lagi Kering!

Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp450.000.000 x 2% x 25% = Rp22.500.000

Jadi, kamu harus membayar pajak sebesar Rp22.500.000 untuk mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT yang kamu beli tahun 2023.

Denda Pajak Mobil Mitsubishi Pajero

Denda keterlambatan pajak mobil Mitsubishi Pajero dihitung dengan rumus berikut:

Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)

Tarif Pajak adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap NJKB.

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah harga jual mobil yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lama Keterlambatan adalah jumlah hari yang terlewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Kategori :

Terpopuler