MUI Sebut PBB Rumah Tak Layak Dipungut, Begini Klarifikasi DJP
Ramai Fatwa Pajak Berkeadilan, Pemerintah Beri Penjelasan soal PBB-P2---dok. Kemenag RI
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memberikan penjelasan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa bumi dan bangunan yang ditempati tidak semestinya dikenakan pajak berulang.
Menurut Bimo, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan lagi kewenangan pusat.
Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan PBB mulai dari penetapan tarif hingga kebijakan pengenaan sepenuhnya diatur pemerintah daerah.
“PBB sudah diserahkan ke daerah melalui undang-undang. Jadi, penentu kebijakan dan tarifnya memang ada di pemerintah daerah,” ujar Bimo usai rapat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu 24 November 2025.
BACA JUGA:MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judol: Sangat Miris!
DJP Siap Lakukan Tabayun dengan MUI
Meski demikian, Bimo menyebut Direktorat Jenderal Pajak tetap akan membuka ruang dialog dengan MUI untuk menjelaskan batas kewenangan PBB.
Ia menilai isu yang disampaikan MUI lebih merujuk pada PBB-P2, yakni pajak atas bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.
“Kami sudah pernah berdiskusi sebelumnya. Nanti akan kami luruskan lagi karena yang dipersoalkan MUI itu sebenarnya PBB-P2, yaitu PBB untuk wilayah pemukiman. Itu dikelola daerah. Sementara DJP hanya menangani PBB sektor pertambangan, kehutanan, kelautan, dan perikanan,” paparnya.
Isi Fatwa MUI: PBB Rumah Tinggal Dinilai Tidak Tepat
Fatwa Pajak Berkeadilan yang dirilis MUI disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.
Ia menilai bahwa pengenaan pajak terhadap tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak sesuai prinsip keadilan, terutama jika dilakukan terus-menerus setiap tahun.
Fatwa tersebut lahir sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani oleh kenaikan PBB yang dinilai tidak proporsional.
MUI berharap rekomendasi ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki aturan perpajakan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-