Kemudian kalian urus pajak yang mati ke Samsat tempat Kamu tinggal dengan membawa berkas - berkas yang dibutuhkan, seperti BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP asli. Hal ini berarti Kamu melakukan balik nama kendaraan dengan atas nama kalian.
Setelah pengurusan selesai Kamu akan dimintai membayar biaya pengurusan balik nama BPKB dan STNK serta membayar pajak yang belum dibayar sekaligus dendanya. Pada kasus ini Kamu tidak bisa melakukan bayar pajak bermotor online, dan harus datang langsung ke Samsat.
Namun untuk setelah melakukan pembayaran pertama, Kamu bisa bayar pajak bermotor online.
Caranya cukup praktis, tinggal kalian mengunduh aplikasi e-samsat sesuai wilayah nomor polisi kendaraan, lakukan pendaftaran, lalu isi formulir pembayaran pajak kendaraan. Kalian akan diberi kode pembayaran yang harus dibayarkan ke bank sesuai intruksi yang ada.
Lakukan pembayaran, kemudian kalian akan mendapatkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik juga pengesahan STNK secara elektronik yang berlaku selama 1 bulan. Kamu akan memperoleh stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat Kamu.