Viral Pira Ini Didenda Rp 500 Ribu Gegara Nekat Buang Sampah di Sungai Cianjur

Selasa 16-04-2024,16:24 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Beberapa hari yang lalu sebuah video viral mengabadikan momen seorang individu secara sembrono membuang sampah ke dalam sungai dari atas sebuah jembatan.

Kejadian yang tidak terpuji itu melibatkan seorang penumpang dalam sebuah mobil minibus pribadi berplat nomor F 1211 YG.

Rekaman video tersebut diambil oleh pengguna jalan lain yang menyaksikan aksi pria berjaket hitam tersebut.

BACA JUGA:Petinggi PSSI Geram: Keputusan Wasit Nasrullo Kabirov Berat Sebelah!

Tanpa ragu, ia turun dari mobil dan dengan cueknya membuang sampah yang dibawanya langsung ke dalam sungai lalu setelah tindakan membuang sampahnya itu, pria tersebut kembali dengan santainya masuk ke dalam mobil.

Video tersebut segera menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, memancing ribuan komentar dari para netizen yang terkejut, marah, dan kecewa dengan perilaku yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Kejadian ini menjadi titik sorot bagi banyak orang, memunculkan diskusi tentang kesadaran lingkungan, perlunya tindakan pencegahan, serta pentingnya menghormati dan merawat lingkungan hidup kita bersama.

BACA JUGA:Heboh Keputusan Kontroversial Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar U-23, VAR Kemana?

Komarudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, menjelaskan bahwa begitu menerima laporan mengenai individu yang melakukan pembuangan sampah sembrono, pihaknya segera bergerak cepat untuk melakukan pengecekan dan mengidentifikasi pelaku tersebut.

Melalui serangkaian penyelidikan intensif, tim DLH berhasil menelusuri jejak mobil pribadi berwarna putih dengan plat nomor Cianjur yang terlibat dalam kejadian tersebut hingga akhirnya menemukan alamatnya di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.

"Kami berhasil mendapatkan informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami bentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai," ujar Komar pada hari Senin, 15 April 2024.

Komarudin, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, dengan tegas menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pria berjaket hitam tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Puasa Syawal 2024 dan Bacaan Niat Puasa yang Benar Dalam Islam

Pasal 51 dari peraturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa pengangkutan penumpang atau barang dengan kendaraan dilarang keras untuk membuang sampah secara sembarangan atau mengeluarkannya dari kendaraan.

Dalam rangka penegakan peraturan tersebut, terdapat ketentuan sanksi administratif yang telah ditetapkan, dengan denda maksimal mencapai Rp500 ribu.

Kategori :

Terpopuler