Catat! Ini Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah

Sabtu 20-04-2024,21:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -  Perlu diingat bahwa tarif progresif dapat bervariasi di setiap daerah provinsi.

Berikut ini adalah contoh besaran tarif progresif pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Indonesia:

 DKI Jakarta:

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%

BACA JUGA:JKT48 Bakal Ramaikan Cilacap, Jangan Sampai Kehabisan Tiket!

2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%

3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%

4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%

5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%

BACA JUGA:Australia Dihajar Timnas Indonesia, Media Vietnam Kaget!

6. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%

7. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%

8. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%

9. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%

BACA JUGA:Momen Epik! Ernando Ari Sutaryadi Jadi Man of the Match di Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23

Kategori :

Terpopuler