JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Perlu diingat bahwa tarif progresif dapat bervariasi di setiap daerah provinsi.
Berikut ini adalah contoh besaran tarif progresif pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Indonesia:
DKI Jakarta:
1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
BACA JUGA:JKT48 Bakal Ramaikan Cilacap, Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
BACA JUGA:Australia Dihajar Timnas Indonesia, Media Vietnam Kaget!
6. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
7. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
8. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
9. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%