Catat! Ini Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah

Sabtu 20-04-2024,21:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 3.75%

BACA JUGA:Rekomendasi 5 TWS dengan Harga di Bawah Rp300.000, Jelas Tetap Berkualitas!

 Jawa Tengah:

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1.75%

2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2%

3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,5%

4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3%

5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 3.5%

BACA JUGA:5 Rekomendasi Serum Buat Tipe Kulit Berjerawat, Jangan Takut Meradang

Apakah 1 KK kena pajak progresif?

Dasar penentuan pajak progresif dilakukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Ini berarti bahwa kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik yang berbeda namun masih termasuk dalam satu KK akan dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan. 

Untuk mempermudah, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan pajak progresif melalui website resmi Samsat.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Laptop Harga Rp10 Jutaan, Editing Video dan Foto Aman Tanpa Lag

Bagaimana cara menghindari pajak progresif?

Kategori :

Terpopuler