Ini Alasan Prabowo Absen di Sidang Pembacaan Keputusan MK Pilpres 2024

Selasa 23-04-2024,14:16 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Alasan Prabowo-Gibran tidak hadir pada pembacaan putusan MK Pilpres 2024

Telah terjawab sudah bahwa kenapa Prabowo Subianto tidak dapat menghadiri pada pembacaan atas keputusan Sidang Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024.

Pada sejumlah hal yang sangat menarik baru saja terungkap dari berita sidang dari Mahkamah Konstitusi terbaru hari ini, terkait juga pada pembacaan keputusan dari Sidang Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024.

BACA JUGA:Dapatkan Hadiah Menarik dengan Klaim Kode Redeem FreeFire Hari Ini Selasa, 23 April 2024

Pada Calon Presiden yang dimana telah memenangkan pada Pemilu 2024 yaitu Prabowo Subianto telah disebut tidak akan dapat menghadari pada pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari juru bicara Prabowo Subianto, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak, bahwa telah mengatakan Prabowo Subianto bekerja seperti pada biasanya sebagai Menteri Pertahanan.

"Bekerja seperti biasa," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pada sementara itu, dari Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, yaitu Nusron Wahid telah menyebutkan bahwa pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Jl Sriwijaya, Jakarata Selatan.

BACA JUGA:Terupdate! Yuk Buruan Klaim Kode Redeem Mobile Legends 23 April 2024

Dalam sengketa dari hasil Pilpres kali ini, pada pihak penggugat telah yakni dari pasangan capres-cawapres dari nomer urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres dari nomer urut 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Lalu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merupakan pada pihak yang telah tergugat sedangkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merupakan dari pihak pemberi keterangan.

Pada sementara itu, putra sulung dari Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka yang dimana merupakan dari cawapres yang telah terpilih pada Pilpres 2024, bersama capres nya yaitu Prabowo Subianto yang dimana merupakan pihak terkait.

Pada capres dari nomer urut 1 ini sekaligus dari sebagai pihak pemohon I di dalam perkara sengketa atas perselisihan dari hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

BACA JUGA:Mau Punya Mobil Xpander di Tahun 2024? Yuk Simak Biaya Pajak per Tahunnya

Anies Baswedan telah terlihat pada beberapa kali menelungkupkan pada kedua tangannya di tengah sedang dilaksanakan persidangan putusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Kategori :

Terpopuler