Gaji Disubsidi Lagi, 13,3 Juta Pekerja Bakal Dapat Rp900 Ribu dari Pemerintah

Gaji Disubsidi Lagi, 13,3 Juta Pekerja Bakal Dapat Rp900 Ribu dari Pemerintah

Pemerintah kembali menyalurkan subsidi upah Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja pada Oktober-Desember 2026.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pemerintah kembali menyiapkan bantuan subsidi upah bagi pekerja. Kali ini, bantuan tersebut akan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 atau kuartal IV.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga seusai rapat bersama Presiden.

Besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 per pekerja setiap bulan. Namun, pemerintah tidak akan mencairkannya setiap bulan. Duit tersebut bakal dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan.

“Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujar Airlangga.

Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang menerima bantuan akan mendapatkan Rp900.000 sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Program ini ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan tersebut mencapai hampir Rp12 triliun.

BACA JUGA:Ijazah Gibran Dipersoalkan, Titi Anggraini Bongkar Tiga Hal yang Tak Bisa Disamakan

“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ungkap Airlangga.

Meski jumlah penerimanya sudah disebutkan, pemerintah belum membeberkan secara rinci kriteria pekerja yang berhak menerima subsidi upah tersebut. Jadi, untuk sementara, angka 13,3 juta pekerja sudah terang, tetapi siapa saja yang masuk ke dalamnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

Selain menggelontorkan subsidi upah, pemerintah juga bakal melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Kebijakan tersebut tidak berhenti pada 2026. Airlangga mengatakan insentif pajak itu akan diteruskan hingga 2027 dan diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.

Bedanya, cakupan penerima akan diperluas. Jika pada 2026 pengurangan PPh Pasal 21 diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan kebijakan tersebut akan berlaku bagi pekerja dari seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp10 juta.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ungkap dia.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya