JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Dikarenakan sebentar lagi akan terjadi pergantian Presiden dan Wakil Presiden, perlu diketahui besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Undang-Undang ini mengatur hak keuangan mereka serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk menetapkan besaran gaji mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Begini Cara Rebus Telur yang Benar Supaya Gizinya Tetap Utuh
Kebijakan tersebut menetapkan bahwa gaji Presiden adalah enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara lainnya.
Gaji pokok tersebut merujuk pada posisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Sekarang, gaji pokok bagi para pejabat tersebut telah ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Ini berarti, bahwa Presiden akan menerima gaji enam kali lipat dari jumlah tersebut, yaitu sebesar Rp 30.240.000 setiap bulannya.
BACA JUGA:Ternyata Ria Ricis Sering Curhat Soal Rumah Tangganya ke Ayah Mertua
Tak hanya gaji pokok, seorang Kepala Negara juga mendapat hak atas sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari kewenangannya.
Tunjangan untuk Presiden diatur dengan rinci dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam keputusan ini, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur tunjangan-tunjangan yang dapat diterima oleh seorang Presiden, yang meliputi tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan berbagai tunjangan lainnya yang merupakan bagian integral dari jabatan Kepala Negara.
Tunjangan-tunjangan ini tidak hanya mencerminkan kompensasi atas tugas dan tanggung jawab yang besar yang diemban oleh seorang Presiden, tetapi juga berfungsi sebagai insentif untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi negara dan masyarakat.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa tunjangan yang diberikan kepada seorang Presiden mencapai jumlah sebesar Rp 32.500.000 setiap bulannya.