Fungsi utamanya adalah sebagai penanda bahwa ada keadaan darurat di depan, seperti mobil yang mogok.
Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain dapat mengantisipasi dan memperlambat laju kendaraan mereka, sehingga mencegah kecelakaan.
Dalam situasi darurat, segitiga ini dapat diletakkan di belakang mobil untuk memberitahu pengendara lain bahwa ada kendala di depan, seperti ketika mobil mogok di tengah jalan.
Dengan demikian, mereka dapat mengurangi kecepatan atau mengganti jalur untuk menghindari tabrakan.
BACA JUGA:Rambut Lurus Impian: 6 Pilihan Catokan Rambut Terbaik di Tahun 2024
Jangan Anggap Remeh Penggunaan Segitiga Pengaman Untuk Keselamatan Di Jalan-kues1 -freepik
Selain itu, penanda segitiga juga berfungsi untuk melindungi pengendara yang sedang memperbaiki mobil mereka di jalan.
Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain akan lebih berhati-hati dan menjaga jarak dengan mobil yang sedang mengalami masalah.
Landasan Hukum Penggunaan Penanda Segitiga
Penggunaan segitiga pengaman ini dalam kendaraan bermotor bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga merupakan kewajiban hukum.
Di Indonesia, peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Baca Ramalan Zodiak Scorpiomu Rabu, 24 April 2024: Harimu Menyenangkan atau Sebaliknya?
Pasal 57 ayat 3C dan Pasal 121 dari Undang-undang ini secara spesifik mengatur tentang penggunaan penanda segitiga.
Pasal 57 ayat 3C menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat di jalan harus memasang segitiga keselamatan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.
Pasal 121 dari Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga ini dalam kondisi darurat.