Mantan Tim Kuasa Hukum SYL Akan Dipanggil Jaksa KPK ke Persidangan

Kamis 25-04-2024,06:23 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Simak kelanjutan dari sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa KPK rencananya bakal meminta mantan tim kuasa hukum SYL, Febri Diansyah dan kawan-kawan untuk hadir ke persidangan.

Febri Diansyah dkk diminta untuk menerangkan apakah peristiwa pemerasan dan gratifikasi itu benar atau tidak.

"Yang manggil bukan hanya tim penasehat hukum di penyelidikan, kemarin timnya yang sidang sekarang pun ya si Pak Djamaludin kan juga manggil, tapi di tahap penyidikan," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak pasca persidangan di PN Tipikor Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.

BACA JUGA:Parah! Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Korupsi untuk Kebutuhan Keluarganya

"Artinya kan ada upaya-upaya untuk itu, kita belum tahu apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak si yang dipanggil itu kan menyebut ada untuk tidak membuka seterang-terangnya, tidak usah memberikan informasi, gitu," lanjutnya.

Bahkan Meyer Simanjuntak menyatakan bahwa Febri Diansyah dan rekan-rekannya telah dipanggil untuk hadir di persidangan SYL terkait dugaan intervensi dalam pengarahan saksi.

Jaksa KPK akan memverifikasi dan mengonfirmasi hal ini dengan saksi lainnya selama sidang kasus korupsi di Kementan.

"Pada persidangan sebelumnya, ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum. Ketika kami menanyakan hal ini, ternyata tim penasehat hukum tersebut adalah tim dari Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz. Mereka telah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi, termasuk Panji dan Karina yang sebelumnya telah bersaksi. Kami akan membandingkan keterangan mereka, terutama dari tim yang dibentuk oleh Mas Febri, yang sudah masuk sebagai saksi dalam berkas perkara," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Nestle Indonesia Soal Isu Kadar Gula di Sereal dan Susu Meningkat di Beberapa Negara

Menyinggung dokumen Legal Opinion (LO) yang dimiliki oleh tim pengacara SYL yang ditemukan saat penggeledahan, Meyer Simanjuntak mengatakan bahwa hal tersebut juga akan diambil ke dalam pertimbangan ketika Febri dan timnya dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.

"Dokumen tersebut sudah menjadi bagian dari barang bukti yang diserahkan oleh mereka. LO sudah disita dan ditemukan, dan hal ini akan kita tinjau lebih lanjut ketika mereka bersaksi di persidangan," tutur Meyer.

"Kami akan bertanya bagaimana detail dokumen ini begitu rinci pada tahap penyelidikan, serta mencari tahu apakah terjadi kebocoran informasi dan siapa yang bertanggung jawab. Meskipun jumlah saksi yang dipanggil masih sedikit, sekitar 5-6 orang, namun kendati begitu legal opinion yang ada telah terperinci," sambungnya.

Selain itu, Meyer juga mengungkapkan bahwa Jaksa KPK akan meminta Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi untuk hadir sebagai saksi di persidangan SYL. Mereka akan berusaha untuk menghadirkan semua saksi yang terkait dengan kasus korupsi di Kementan.

BACA JUGA:Holeo Golf dan Museum Hadirkan Konsep Baru: Main Board Game Seharian, UNLIMITED!

Kategori :

Terpopuler