Tok Hakim Memutuskan, SYL Dihukum 10 Tahun Penjara!

Tok Hakim Memutuskan, SYL Dihukum 10 Tahun Penjara!

Tok Hakim Memutuskan! SYL Dihukum 10 Tahun Penjara---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Hakim telah memutuskan bahwa Syahrul Yasin Limpo ditahan selama 10 tahun penjara atas kasus korupsinya.

Hal ini diputuskan saat adanya sidang vonis hari ini Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Hakim menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA:Sebelum Datang Membawa Anak Menjenguk Virgoun, Inara Rusli Ajukan Syarat

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis, 11 Juli 2024.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menjelaskan dan juga menyatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. 

BACA JUGA:Keren! Pegi Setiawan Punya Nazar Ini Usai Bebas dari Penjara

Apabila SYL tidak membayar denda yang sudah diputuskan hakim maka akan diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.

Hakim sidang tersebut juga menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.

BACA JUGA:Sah! Jokowi Tambah Bansos Beras Rakyat dan Subsidi Pupuk, Segini Nilainya

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya