Agar Tidak Kena Tilang, Baca Dulu 5 Ketentuan Modifikasi untuk Mobil Box

Minggu 28-04-2024,13:13 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Selain Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus kalian miliki, kelengkapan surat lain seperti STNK dan izin berjualan (jika ada) harus dilengkapi.

Untuk melakukan modifikasi pada mobil box kalian maka sebaiknya kalian tidak melakukannya sendiri atau menyerahkannya pada orang biasa.

BACA JUGA:Apa Benar Garam Dapat Mengusir Ular? Cek Faktanya

Setiap modifikasi kendaraan yang tidak menyalahi aturan harus memiliki keterangan dari bengkel yang mengantongi SIUP (Surat Izin Usaha Perbengkelan).

Oleh karena itu, pastikan bengkel pilihan kalian memiliki izin tersebut sebelum melakukan modifikasi.

Setelah melakukan modifikasi pun kendaraan tersebut harus memiliki kesamaan data dengan STNK.

Oleh karena itu, Sahahbat harus mengurus pergantian data antara kendaraan yang telah dimodifikasi ke STNK baru.

BACA JUGA:Review Game Harvest Moon: The Winds of Anthos, Ada Perbedaan Nyata dari PS 1 dan 2

Walaupun data-data tersebut bisa diganti namun keterangan rangka serta mesin yang digunakan tidak bisa diganti karena dinilai bisa mengubah identitas asli kendaraan.

4. Bayar pajak tepat waktu

Membayar pajak tentu wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan.

Hal berbeda dari kendaraan modifikasi adalah kalian membayar pajak dalam jumlah berbeda tergantung modifikasi yang dilakukan.

Sebagai contoh, mobil pick up yang dimodifikasi menjadi station wagon diharuskan membayar pajak sekitar 500 ribu hingga 1,4 juta rupiah.

BACA JUGA:Davina Karamoy Belajar Shalat Sebelum Mualaf: Diajarkan Wudhu Oleh Sosok Ini

Lebih tinggi dari pajak mobil pick up biasa.

Sayangnya, belum ada keterangan besaran pajak yang harus dibayar untuk mobil box yang dimodifikasi.

Kategori :

Terpopuler