BACA JUGA:Ini 6 Opsi Facial Foam Terbaik yang Cocok Buat Kulit Wajah Para Remaja
Melihat peraturan pertama ini artinya zebra cross hanya bisa dipasang pada jalanan seperti perkotaan dan juga pedesaan.
Namun zebra cross tidak diperkenankan untuk dibuat di jalan antar kota khususnya jalan tol.
Ketika dibutuhkan jalan untuk melintas maka bukan dibuat zebra cross melainkan jembatan penyebrangan yang lebih aman.
Jadi kendaraan tetap bisa melintas dengan kecepatan tinggi dan pejalan kaki bisa menyeberang dengan aman.
BACA JUGA:Selangkah Lagi! PSSI Optimis Shin Tae-yong Antar Timnas Indo U-23 ke Final Piala Asia
• Lokasinya Harus Memiliki Jarak Pandang Cukup
Aturan kedua yang juga perlu diperhatikan adalah soal lokasi pembuatan zebra cross adalah harus disesuaikan dengan jarak pandang.
Setiap pengemudi memiliki jarak pandang yang berbeda di jalanan tertentu.
Jarak pandang di jalanan lurus dan datar akan lebih jauh dibandingkan tikungan dan tanjakan dan turunan.
Oleh karena itulah zebra cross tidak diperkenankan untuk dibuat pada tikungan.
Pada jalanan turunan dan tanjakan bukan hanya jarak pandang saja yang pendek tetap kecenderungan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Ketika zebra cross dibuat di jalanan tersebut maka akan membahayakan pejalan kaki sekaligus pengendara.
Demi fungsinya bekerja dengan optimal, zebra cross harus dibuat dengan hati-hati.
Baik itu dari segi ukuran, warna dan juga lokasinya adalah satu kesatuan yang tidak boleh dilewatkan.