JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Di perkotaan besar ataupun jalan lintas provinsi biasanya tersedia jalan bebas hambatan yang disebut dengan jalan tol.
Jalan ini disebut memiliki kelebihan di jalanan biasa karena lebih cepat dan terhindar dari kemacetan jalanan.
Namun, untuk menikmati jalan yang “cepat” ini, ada biaya yang harus kalian bayarkan.
Tentu saja ini membuat banyak orang bertanya-tanya, mengapa jalan tol harus bayar? Apakah memang sangat tidak memungkinkan untuk digratiskan?
BACA JUGA:Viral di Medsos! Kisah Inspiratif Supir Angkot yang Tetap Bekerja Meski Gunakan Selang Oksigen
Sebelum memasuki jalan tol dan sepanjang jalan tol kita biasanya melihat banyak rambu lalu lintas seperti rambu arah, rambu petunjuk fasilitas umum dan sebagainya.
Selain itu, terdapat pula rambu keterangan mengenai gerbang tol mana yang harus dipilih sesuai dengan jenis kendaraan.
Pada gerbang tol inilah pengemudi harus membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis kendaraannya.
Alasan
Jalan tol tidak akan bisa gratis karena untuk pembangunannya pemerintah mengandalkan hutang yang didapat baik melalui penjualan surat utang negara dan sebagainya.
BACA JUGA:Viral! Aksi Kontroversial Turis Asing di Bali Ini Bikin Motor Sewaan Tercebur ke Kolam
Selain itu, Indonesia juga menerapkan Skema Public Private Partnership (PPP) yang sudah beroperasi semenjak tahun 2012 yang mana memungkinkan korporasi untuk berinvestasi pada jalan tol.
Untuk menarik minat investor, tentunya harus ada timbal balik yang mereka dapatkan.
Fungsi Jalan Tol
Jalan tol sebenarnya memiliki fungsi yang hampir serupa dengan jalan pada umumnya, yakni ditujukan untuk kendaraan yang memiliki sumbu dua maupun lebih.